Nyalakan.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kepastian perpanjangan pendaftaran ini disampaikan Sekretaris Pansel yang juga Sekjen Kementerian Agama Nur Syam.
Informasi lengkap terkait ketentuan dan persyaratan pendaftaran, Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik dan download berkasnya di sini.
"Pendaftaran calon anggotan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH diperpanjang," terang Nur Syam di Jakarta, Jumat (06/10).
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran calon BPKH dimaksudkan memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin profesional, tokoh, ulama, dan praktisi di bidang syariah atau ekonomi syariah untuk mengikuti seleksi. Dengan demikian, melalui perpanjangan diharapkan akan didapat calon anggota BPKH, baik badan pelaksana maupun dewan pengawas yang lebih banyak dan variatif, serta mewakili berbagai unsur masyarakat.
"Tentunya mereka adalah orang-orang yang kredible, amanah, dan profesional di bidangnya," tegas Nur Syam.
Nur Syam menyatakan, keterlibatan ulama, tokoh agama, serta praktisi syariah penting karena BPKH akan mengelola uang umat yang jumlahnya sangat besar. Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 9 23 Januari 2017. Batas akhir pendaftaran adalah pukul 16.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2017.
Seleksi BPKH tahap pertama telah dilaksanakan dari tanggal 16 27 Desember 2016 lalu. Para peserta yang mendaftar sudah diverifikasi dan direkapitulasi untuk keperluan seleksi pada tahap selanjutnya. (rilis/mkd/mkd)
Informasi lengkap terkait ketentuan dan persyaratan pendaftaran, Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Silahkan klik dan download berkasnya di sini.