-->
Nyalakan.com

follow us

Hukum Membunuh Cicak

Nyalakan.com - Dalam dunia ruqyah, setiap peruqyah atau roqy memahami bahwa cicak itu adalah salah satu makhluk pembawa sihir dan harus dibunuh.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang membunuh cicak pada satu kali pukulan, maka baginya seratus kebaikan." (HR. Muslim)

Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitab sunannya, dari Saibah Maulah Al Fakih bin Al Mughiroh, bahwa dirinya menemui Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah:

"Wahai Ibu kaum Mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?"

"Kami baru saja membunuh cicak-cicak. Sesungguhnya Nabi SAW pernah memberitahu kami bahwa tatkala Nabi Ibrahim dilemparkan ke dalam kobaran api, tak satu pun binatang di bumi saat itu melainkan akan berusaha memadamkannya, kecuali cicak yang justru meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk membunuhnya," terang Aisyah.

Saat melakukan ruqyah rumah, biasanya ketika dibacakan surat Al Baqarah, akan ada cicak yang tiba-tiba berjatuhan dan mati, atau terkadang ditemukan cicak mati dengan tubuh hangus, karena cicak sering dijadikan media pembawa sihir.

Banyak dari golongan jin yang memilih rupa menjadi cicak atau hewan melata untuk meletakkan racun sihir di rumah manusia.

Rasulullah SAW telah mengabarkan kepada kita, bahwa:

"Jin itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu jin yang selalu beterbangan atau melayang di udara, jin dalam wujud hewan melata, dan jin yang mempunyai tempat tinggal dan suka bepergian." (HR. Thabrani, Hakim, Baihaqi dengan sanad yang shahih)

Selain itu, cicak juga mengandung bakteri berbahaya, yaitu bakteri Escherichia Coli, sebagai mikroba yang bisa menyebabkan sakit perut dan dapat membahayakan kesehatan tubuh.

Kotoran cicak ternyata juga bisa menembus plastik, sebuah penelitian pernah menunjukkan bahwa kotoran cicak bisa merusak layar ponsel.

Maka, mulai saat ini, mari nyatakan perang melawan cicak  =))
Wallahua'lambisshawab  ({})

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar