-->
Nyalakan.com

follow us

Kewajiban KPA Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi SiRUP 2.0

Nyalakan.com - NB : Pada aplikasi rup versi 2.0 tidak mengenal lagi adanya admin sirup. Yang ada adalah userid KPA. Nanti userid KPA bisa membuat userid admin KPA, akan tetapi wewenang userid admin KPA terbatas hanya menginput saja tidak bisa mengumumkan. Mengumumkan RUP wewenang dari userid KPA. Userid KPA juga bisa langsung menginput dan mengumumkan RUP.
Surat permohonan User ID KPA bisa dikirimkan kepada Kepala Pusat Informasi dan Humas, perihal permohonan userid KPA, dalam surat di sebutkan data KPA, nama , nip, Pangkat/ golongan, jabatan, kode satker, email dan nomor telepon. Surat ditandatangani oleh KPA sendiri.Jadi masing2 KPA suratnya sendiri2.
Permohonan bisa dikirim ke aplikasi SIGAP dengan alamat link :sigap.kemenag.go.id dan menggunakan user dan password email kemenag satker masing masing.
Jika kesulitan, surat permohonan bisa dikirim ke email kanwilsumbar@kemenag.go.iddan akan kami teruskan ke aplikasi SIGAP.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar