Nyalakan.com - Berikut adalah bunyi surat tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengusulan, Dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas
Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan
Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dan Menindaklanjuti Pengumuman kami Nomor:
02/PANSEL/XI/2016 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana
Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji dan Nomor :
07/PANSEL/I/2017 tentang Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Badan
Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, bersama ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas pelamar tanggal 24 s.d. 27 Januari
2017, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
2. Berdasarkan Pasal 23 Perpres No. 76 Tahun 2016, kepada masyarakat diberikan
kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sampai dengan 13 Februari 2016,
dengan melengkapi informasi sebagai berikut:
- Identitas diri, dengan mencantumkan nama jelas, alamat, nomor telepon dan foto kopi KTP;
- Nama calon yang ditanggapi;
- Isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung. Tanggapan dapat disampaikan melalui email seleksibpkh@kemenag.go.id, atau pada alamat:
Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH
d.a. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta
3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti proses
tes tertulis yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 2 Februari 2017
Pukul : 07:30 WIB
Tempat : Aula HM Rasjidi Kementerian Agama Republik Indonesia
Jalan MH Thamrin No. 6
Jakarta Pusat
4. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar tidak
ditanggung oleh Panitia Seleksi;
5. Pelamar yang tidak hadir sebagaimana yang telah ditetapkan pada nomor 3, dianggap
mengundurkan diri.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan klik link di abwah ini untuk mendowload Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.