Nyalakan.com - Berdasarkan Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No. 90 tahun 2013 tentang peyelenggaraan pendidikan madrasah maka disampaikan beberapa perubahan sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor : 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017 Tentang Perubahan Penamaan Madrasah Negeri. Silahkan dibaca dan dipahami serta dimaklumi.Untuk mendownload file Surat Edaran Nomor : 158/Dj.I/PP.00.11/01/2017 Tentang Perubahan Penamaan Madrasah Negeri. silahkan di klik link di bawah ini.
Dan untuk mendowload file PMA Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah. Silahkan klik link yang di sediakan di bawah ini.
Dan jika link di atas tidak berfungsi silahkan donwload filenya melalui direct link di bawah ini.