Nyalakan.com - Menindaklanjuti kebijakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang penerapan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) mulai tahun 2017. Maka Kemeterian Agama Republik Indonesia Mengeluarkan Surat Edaran No. 08.05/Sj/B.V/4/Kp.02.3/1/2017 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurusan Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Agama.
Silahkan dilihat dan diunduh melalui link di bawah ini.
Atau melalui direct link yang di sediakan di abawah ini.