Nyalakan.com - PMA Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama. PMA yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini adalah tentang perubahan atas Peraturan Menteri (PMA) nomor 45 tahun 2014 tentang pejabat perbendaharaan Negara pada kementerian agama.
Untuk melihat PMA Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama. Silahkan di download filenya di bawah ini untuk versi utuh dan lengkapnya. PMA yang di tetapkan pada tanggal 29 desember 2016 ini dipublikasikan pada hari ini. Silahkan dibaca dan dipahami.