-->
Nyalakan.com

follow us

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017

Nyalakan.com - Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017. Dalam pedoman yang berjumlah 28 halaman ini ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2017 oleh Dirjen Pendis Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA dengan kata pengantar sebagai berikut :

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. 

Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor : 361 tahun 2017 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017 - 2018 . Berikut Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017 bisa di unduh melalui Link di bawah ini.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar